TUGAS POKOK DAN FUNGSI DISKOMINFOSP TUBAN

    Berdasarkan Peraturan Bupati Tuban Nomor 61 Tahun 2016 tentang  uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban adalah sebagai berikut:


    Pasal  2

    1. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan Daerah.
    2. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Dinas Komunikasi dan Informatika dengan tipe A.
    3. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
    4. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
    5. Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
      1. perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi publik, pemberdayaan dan pengembangan teknologi informasi, serta integrasi data dan keamanan informasi;
      2. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informasi publik, pemberdayaan dan pengembangan teknologi informasi, serta integrasi data dan keamanan informasi;
      3. pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informasi publik, pemberdayaan dan pengembangan teknologi informasi, serta integrasi data dan keamanan informasi;
      4. penyelenggaraan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, serta program dan pelaporan;
      5. perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
      6. perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
      7. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      8. pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Bupati; dan
      9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal  3

    Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretariat;
    3. Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
    4. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi;
    5. Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi; dan
    6. Kelompok Jabatan Fungsional.

    SEKRETARIAT

    Pasal  4

    1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
    2. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta penyusunan program dan laporan.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
      1. penyelenggaraan administrasi umum dan urusan rumah tangga;
      2. penyelenggaraan urusan pembangunan, pemeliharaan dan pengamanan bangunan serta fasilitas kantor;
      3. pelaksanaan tugas-tugas dan kehumasan dan keprotokolan;
      4. pelaksanaan tugas-tugas yang menyangkut hukum dan ketatalaksanaan;
      5. pengelolaan administrasi kepegawaian;
      6. penyelenggaraan administrasi keuangan;
      7. pelaksanaan penyusunan program dan laporan;
      8. pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
      9. penyelenggaraan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
      10. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      11. pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
      12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal  5

    1. Sekretariat membawahkan dan mengoordinasikan:
      1. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
      2. Subbagian Keuangan; dan
      3. Subbagian Program dan Pelaporan.
    2. Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c masing–masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

    Pasal  6

    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, pembinaan di bidang administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian serta pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
      1. penyiapan dan penyediaan bahan penyelenggaraan administrasi umum dan tata usaha, meliputi surat menyurat dan kearsipan;
      2. penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan perjalanan dinas;
      3. penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penatausahaan kepegawaian;
      4. penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
      5. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      6. pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
      7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal  7

    1. Subbagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran belanja, penatausahaan dan verifikasi keuangan.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subbagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
      1. penyediaan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja;
      2. pelaksanaan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja dinas serta perubahan anggaran pendapatan dan belanja;
      3. pelaksanaan tata usaha keuangan dan anggaran belanja;
      4. pengelolaan dan pembayaran gaji pegawai;
      5. pelaksanaan verifikasi tata usaha keuangan;
      6. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      7. pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan,
      8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal  8

    1. Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program dan pelaporan.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subbagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
      1. pengumpulan, pengolahan dan penyajian bahan penyusunan program;
      2. penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi rencana kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang;
      3. penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan;
      4. penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
      5. penyiapan dan penyediaan bahan terkait hukum dan ketatalaksanaan;
      6. penyiapan dan penyediaan bahan bahan evaluasi dan laporan kegiatan;
      7. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      8. pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan,
      9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.


    BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK

    Pasal  9

    1. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
    2. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam meyusun program, petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan, serta pelayanan administratif dibidang pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan kemitraan komunikasi.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
      1. Perumusan kebijakan dan penysunan program, petunjuk teknis bidang pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan kemitraan komunikasi;
      2. Pelaksanaan koordinasi bidang pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan kemitraan komunikasi;
      3. Pelaksanaan pembinaan bidang pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan kemitraan komunikasi;
      4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bidang pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan kemitraan komunikasi;
      5. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab bidang informasi dan komunikasi publik;
      6. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karir;
      7. Pelaksanaan laporan/ pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
      8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal  10

    1. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik membawahkan dan mengkoordinasikan:
      1. Seksi Pengelolaan Informasi;
      2. Seksi Komunikasi Publik, dan
      3. Seksi Kemitraan Komunikasi.
    2. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c. masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.

    Pasal  11

    1. Seksi Pengelolaan Informasi mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di bidang pengelolaan informasi.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengelolaan Informasi menyelenggarakan fungsi:
      1. Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang pengelolaan informasi;
      2. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang pengelolaan informasi;
      3. Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang pengelolaan informasi;
      4. Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi;
      5. Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan informasi;
      6. Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang pengelolaan informasi;
      7. Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan informasi;
      8. Penyiapan dan penyediaan bahan pengoperasian, pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
      9. Penyiapan dan penyediaan  bahan informasi kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah;
      10. Pengumpulan dan pengolahan bahan informasi kegiatan pemerintah daerah;
      11. Penyiapan dan penyediaan bahan pelayanan informasi dalam bentuk release untuk konsumsi media masa;
      12. Penyiapan dan penyediaan bahan jumpa pers;
      13. Penyiapan dan penyediaan bahan pembinaan dan pemberdayaan media massa di daerah;
      14. Pengelolaan dkonten dan informasi punlik melalui website, videotron dan media sosial resmi pemerintah;
      15. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karir;
      16. Pelaksanaan laporan/ pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
      17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

        Pasal 12

    1. Seksi Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapakan dan menyediakan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang Komunikasi Publik.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Komunikasi Publik menyelengarakan fungsi :
      1. Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang Komunikasi Publik;
      2. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang Komunikasi Publik;
      3. Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang Komunikasi Publik;
      4. Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi Publik;
      5. Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang Komunikasi Publik;
      6. Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang Komunikasi Publik;
      7. Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang Komunikasi Publik;
      8. Penyiapan dan penyediaan pengelolaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi;
      9. Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dengan Organisasi Perangkat Daerah;
      10. Penyiapan dan penyediaan bahan fasilitasi pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
      11. Penyiapan dan penyediaan bahan fasilitasi PPID Utama, pembinaan PPID Pembantu dan PPID Kabupaten;
      12. Penyiapan dan penyediaan bahan fasilitasi komisi informasi kabupaten, fasilitasi sengketa informasi publik dan layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
      13. Penyiapan dan penyediaan bahan fasilitasi Komisi Informasi Kabupaten;
      14. Pelaksanaan tugas dokumentasi dan publikasi kegiatan pemerintah daerah;
      15. Penyiapan dan penyediaan bahan publikasi yang bersifat mobile;
      16. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan karir;
      17. Pelaksanaan laporan / pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
      18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal 13

    1. Seksi Kemitraan Komunikasi mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Bidang Komunikasi Publik.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kemitraan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
      1. Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang kemitraan komunikasi;
      2. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang kemitraan komunikasi;
      3. Penyiapan dan penyediaan bahan pengawasan di bidang kemitraan komunikasi;
      4. Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan komunikasi;
      5. Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang kemitraan komunikasi;
      6. Penyiapan dan penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang kemitraan komunikasi;
      7. Penyiapan dan penyediaan bahan penyebarluasan informasi pemerintah daerah;
      8. Penyiapan dan penyediaan bahan penyebarluasan informasi pemerintah daerah
      9. Penyiapan dan penyediaan bahan pembunaan dan pengembangan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM);
      10. Penyiapan dan penyediaan bahan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik serta pengembangan sumber daya komunikasi publik;
      11. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karir;
      12. Pelaksanaan laporan/ pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
      13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.


    BIDANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI

    Pasal 14

    1. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
    2. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi mempunyai Tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam menyusun program, petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan serta pelayanan administratif di bidang pengembangan perangkat lunak, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pemberdayaan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemberdayaan dam Pengembangan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
      1. Perumusan dan peyusunan program, petunjuk teknis bidang pengembangan perangkat lunak, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pemberdayaan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
      2. Pelaksanaan koordinasi bidang pengembangan perangkat lunak, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. serta pemberdayaan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
      3. Pelaksanaan pembinaan bidang pengembangan perangkat lunak, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pemberdayaan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
      4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bidang pengembangan perangkat lunak, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pemberdayaan dan layanan teknologi informasi dan komunikasi;
      5. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi;
      6. Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban;
      7. Pelaksanaan Penilaian Kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      8. Pelaksanaan laporan/pertanggung jawaban kepada Kepala Dinas; dan 
      9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal 15

    1. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi membawahkan dan mengoordinasikan :
      1. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak;
      2. Seksi Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
      3. Seksi Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
    2. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi. 

    Pasal 16

    1. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengembangan Perangkat Lunak menyelenggarakan fungsi:
      1. Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak;
      2. Penyiapan dan pengendalian bahan pengelolaan di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak;
      3. Penyiapan dan Penyediaan bahan pengawasan di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak;
      4. Penyiapan dan Penyediaan bahan koordinasi, fasilitas, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak;
      5. Penyiapan dan penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak;
      6. Penyiapan dan Penyediaan bahan Penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak;
      7. Penyiapan dan penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak;
      8. Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi pelaksanaan kerjasama di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak;
      9. Penyiapan dan Penyediaan bahan pertimbangan pemilihan, penggunaan dan kebutuhan perangkat lunak Daerah;
      10. Penyiapan dan penyediaan bahan pengembangan integrasi aplikasi Daerah;
      11. Penyiapan dan penyediaan bahan koordinasi pengembangan portal layanan Daerah;
      12. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      13. Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi; dan 
      14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal 17

    1. Seksi Pengembangan Perangkat Lunak mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
      1. Penyimpanan dan Penyediaan bahan perencanaan di Bidang Pengembangan Infrastruktur teknologi Informasi dan Komunikasi;
      2. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di Bidang Pengembangan Infrastruktur teknologi Informasi dan Komunikasi;
      3. Penyiapan dan Penyediaan bahan pengawasan di Bidang Pengembangan Infrastrukur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
      4. Penyiapan dan Penyediaan bahan Koordinasi, Fasilitas, Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
      5. Penyiapan dan Penyediaan bahan Perumusan dan Penyusunan Kebijakan di Bidang Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
      6. Peyiapan dan Penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di Bidang Pengembangan Infrastuktur teknologi Informasi dan Komunikasi;
      7. Penyiapan dan Penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Bidang Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
      8. Penyiapan dan Penyediaan bahan pertimbangan penggunaan/pemilihan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Daerah;
      9. Penyiapan dan Penyediaan bahan pemilihan spesifikasi kebutuhan perangkat keras dan sarana pendukung lainnya;
      10. Penyiapan dan Penyediaan bahan Koordinasi, pengelolaan, pemetaan dan pengamanan jalur Komunikasi data Daerah;
      11. Pelaksanaan Penilaian Kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      12. Pelaksanaan Laporan/Pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi;dan
      13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal 18

    1. Seksi Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengewasan dan pengendalian di Bidang Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
      1. Penyimpanan dan Penyediaan bahan perencanaan di Bidang Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
      2. Penyiapan dan Penyediaan bahan pengelolaan di Bidang Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
      3. Penyiapan dan Penyediaan bahan pengawasan di Bidang Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi;
      4. Penyiapan dan Penyediaan bahan Koordinasi, fasilitasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi;
      5. Penyiapan dan Penyediaan bahan perumusan dan penyusunan kebijakan di Bidang Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi;
      6. Penyiapan dan Penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di Bidang Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi;
      7. Penyiapan dan Penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Bidang Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi;
      8. Penyiapan dan Penyediaan bahan koordinasi pelaksanaan kerjasama dalam rangka di Bidang Pemberdayaan dan Layanan Teknologi Informasi;
      9. Penyiapan dan Penyediaan bahan koordinasi dan pengembangan kapasitas e-government Daerah;
      10. Penyiaoan dan Penyediaan bahan analisis dan rekomendasi nama domain untuk seluruh perangkat daerah Kabupaten Tuban;
      11. Penyiapan dan Penyediaan bahan koordinasi layanan hosting dan domain bagi OPD;
      12. Penyiapan dan Penyediaan bahan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban;
      13. Pelaksanaan penilaian kinerha bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      14. Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi; dan 
      15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Teknologi Informasi terkait dengan tugas dan fungsinya.


    BIDANG INTEGRASI DATA DAN KEAMANAN INFORMASI

    Pasal  19

    1. Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
    2. Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam meyusun program, petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan, serta pelayanan administratif dibidang integrasi data dan statistik, keamanan informasi, serta telekomunikasi.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
      1. Perumusan kebijakan dan penysunan program, petunjuk teknis bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi, serta Telekomunikasi;
      2. Pelaksanaan Koordinasi Bidang integrasi data dan statistik, keamanan informasi, serta telekomunikasi;
      3. Pelaksanaan pembinaan Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi, serta telekomunikasi;
      4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Bidang integrasi data dan statistik, keamanan informasi, serta telekomunikasi;
      5. Pelaksanaan Pemeliharaan dan Pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang integrasi data dan statistik, keamanan informasi;
      6. Pengelolaan Pusat Data dan Pusat Pemulihan data;
      7. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karir;
      8. Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan 
      9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal 20

    1. Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi membawahkan dan mengoordinasikan :
      1. Seksi Integrasi Data dan Statistik;
      2. Seksi Keamanan Informasi; dan
      3. Seksi Telekomunikasi.
    2. Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi.

    Pasal 21

    1. Seksi Integrasi Data dan Statistik mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian integrasi data dan statistik.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Integrasi Data dan Statistik menyelenggarakan fungsi:
      1. Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di Bidang Integrasi Data dan Statistik;
      2. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di Bidang Integrasi Data dan Statistik;
      3. Penyiapan dan Penyediaan bahan pengawasan di Bidang Integrasi Data dan Statistik;
      4. Penyiapan dan Penyediaan bahan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Integrasi Data dan Statistik;
      5. Penyiapan dan Penyediaan bahan perumusan dan Penyusunan kebijakan di Bidang Integrasi Data dan Statistik;
      6. Penyiapan dan Penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Bidang Integrasi Data dan Statistik;
      7. Penyiapan dan Penyediaan bahan pengembangan integrasi data Perangkat Daerah;
      8. Penyiapan dan Penyediaan bahan pengelolaan pusat data dan pusat pemulihan data;
      9. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      10. Pelaksanaan laporan/Pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi; dan 
      11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi.

    Pasal 22

    1. Seksi Keamanan Informasi mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang keamanan informasi.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Keamanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
      1. Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang Keamanan Informasi;
      2. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang Keamanan Informasi;
      3. Penyiapan dan Penyediaan bahan pengawasan di bidang Keamanan Informasi;
      4. Penyiapan dan Penyediaan bahan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang Keamanan Informasi;
      5. Penyiapan dan Penyediaan bahan perumusan dan Penyusunan kebijakan di bidang Keamanan Informasi;
      6. Penyiapan dan Penyediaan bahan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan bidang Keamanan Informasi;
      7. Penyiapan dan Penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapasitas Sumber Daya manusia di bidang Keamanan Informasi;
      8. Penyiapan dan Penyediaan bahan perumusan dan pengembangan persandian untuk pengamanan informasi Daerah;
      9. Penyiapan dan penyediaan bahan penetapan pola hubungan komunikasi sandi Perangkat Daerah;
      10. Penyimpanan dan Penyediaan bahan sosialisasi persandian daerah;
      11. Penyiapan dan Penyediaan bahan perumusan kebijakan dan Pelaksanaan standarisasi keamanan informasi Daerah;
      12. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      13. Melaksanakan lapiran/ pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi; dan
      14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal 23

    1. Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas menyiapkan dan menyediakan bahan penyusunan program, petunjuk teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
      1. Penyiapan dan penyediaan bahan perencanaan di bidang telekomunikasi;
      2. Penyiapan dan penyediaan bahan pengelolaan di bidang telekomunikasi;
      3. Penyiapan dan Penyediaan bahan pengawasan di bidang telekomunikasi;
      4. Penyiapan dan Penyediaan bahan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, evaluasi dan pelaporan di bidang telekomunikasi;
      5. Penyiapan dan Penyediaan bahan perumusan penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang telekomunikasi;
      6. Penyiapan dan Penyediaan Bahan Penyusunan pedoman teknis dan pelaksanaan di bidang telekomunikasi;
      7. Penyiapan dan Penyediaan bahan sosialisasi dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang telekomunikasi; 
      8. Penyiapan dan penyediaan bahan fasilitasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang bersifat lokal;
      9. Penyiapan dan penyediaan bahan pemrosesan pemberian izin penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan pemerintah dan badan hukum, sepanjang tidak menggunakan spectrum frekuensi radio;
      10. Penyiapan dan Penyediaan bahan pemrosesan Pemberian rekomendasi izin penyelenggaraan jaringan tertutup lokal wireline;
      11. Penyiapan dan Penyediaan bahan pemrosesan izin terhadap Instalatur Kabel Rumah / Gedung;
      12. Penyiapan dan Penyediaan bahan pemrosesan penyelenggaraan Warung Telekomunikasi, Warung Internet, Warung Seluler atau sejenisnya;
      13. Penyiapan dan Penyediaan bahan pemrosesan izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator;
      14. Penyiapan dan Penyediaan bahan pemrosesan izin galian untuk keperluan penggelaran kabel telekomunikasi;
      15. Penyiapan dan Penyediaan bahan pemrosesan pemberian rekomendasi Instalasi Penangkal Petir;
      16. Penyiapan dan Penyediaan bahan pemrosesan pemberian rekomendasi Instalasi Genset;
      17. Penyiapan dan Penyediaan bahan pemrosesan pemberian rekomendasi/pertimbangan teknis izin usahan perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
      18. Penyiapan dan Penyediaan bahan pemrosesan pemberian rekomendasi/ pertimbangan teknis izin menara telekomunikasi;
      19. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      20. Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi; dan
      21. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Integrasi Data dan Keamanan Informasi terkait dengan tugas dan fungsinya.

    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 

    Pasal  24

    1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
    2. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi.
    3. Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    TATA KERJA 

    Pasal  25

    1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Sub bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di Luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    2. Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.