TUGAS POKOK DAN FUNGSI DISKOMINFOSP TUBAN

    Berdasarkan Peraturan Bupati Tuban Nomor 22 Tahun 2022 tentang  uraian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tuban adalah sebagai berikut:

    BAB II

    KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

    Pasal  2

    1. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian yang menjadi kewenangan Daerah.
    2. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian dengan tipe A.
    3. Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
    4. Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
    5. Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan fungsi:
      1. perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
      2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
      3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
        tugas dukungan teknis di bidang komunikasi dan
        informatika, statistik dan persandian;
      4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi
        penunjang urusan Pemerintahan Daerah di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan
        persandian;
      5. penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan serta program dan pelaporan;
      6. perumusan kebijakan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
      7. perumusan inovasi terkait tugas dan fungsinya
        dalam rangka peningkatan pelayanan publik;
      8. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai
        bahan pertimbangan pengembangan karier; dan
      9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. 

    Pasal  3

    Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas:

    1. Kepala Dinas;
    2. Sekretariat;
    3. Bidang Komunikasi dan Informasi Publik;
    4. Bidang Aplikasi Informatika;
    5. Bidang Statistik dan Persandian; dan
    6. Kelompok Jabatan Fungsional.

    SEKRETARIAT

    Pasal  4

    1. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
    2. Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, serta penyusunan program dan laporan.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
      1. penyelenggaraan administrasi umum dan urusan rumah tangga;
      2. penyelenggaraan urusan pembangunan, pemeliharaan dan pengamanan bangunan serta fasilitas kantor;
      3. pelaksanaan tugas kehumasan dan keprotokolan;
      4. pelaksanaan tugas yang menyangkut hukum dan ketatalaksanaan;
      5. pengelolaan administrasi kepegawaian;
      6. penyelenggaraan administrasi keuangan;
      7. pelaksanaan penyusunan program dan laporan;
      8. pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan akuntabilitas kinerja;
      9. penyelenggaraan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
      10. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      11. pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
      12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal  5

    1. Sekretariat membawahkan dan mengoordinasikan Subbagian Umum dan Kepegawaian.
    2. Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,  dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

    Pasal  6

    1. Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, pembinaan di bidang administrasi umum, rumah tangga, kepegawaian serta pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subbagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
      1. penyiapan dan penyediaan bahan penyelenggaraan administrasi umum dan tata usaha, meliputi surat menyurat dan kearsipan;
      2. penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan perjalanan dinas;
      3. penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penatausahaan kepegawaian;
      4. penyiapan dan penyediaan bahan pelaksanaan penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas;
      5. penyiapan dan penyediaan bahan terkait produk hukum, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
      6. pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      7. pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Sekretaris; dan
      8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal  7

    BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK

    1. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
    2. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dalam meyusun program, petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan, serta pelayanan administratif dibidang pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan kemitraan komunikasi.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
      1. Perumusan kebijakan dan penyusunan program, petunjuk teknis bidang pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan kemitraan komunikasi;
      2. Pelaksanaan koordinasi bidang pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan kemitraan komunikasi;
      3. Pelaksanaan pembinaan bidang pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan kemitraan komunikasi;
      4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bidang pengelolaan informasi, komunikasi publik, dan kemitraan komunikasi;
      5. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab bidang informasi dan komunikasi publik;
      6. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karir;
      7. Pelaksanaan laporan/ pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
      8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal  8

    BIDANG APLIKASI INFORMATIKA

    1. Bidang Aplikasi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 
    2. Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam menyusun program, petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan serta pelayanan administratif di bidang Aplikasi Informatika.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bidang Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
      1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan program dan petunjuk teknis di Bidang Aplikasi Informatika;
      2. Pelaksanaan Koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di Bidang Aplikasi Informatika;
      3. Pelaksanaan pengelolaan manajemen data dan informasi e-government;
      4. Pelaksanaan pengelolaan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi;
      5. Pelaksanaan pengelolaan infrastruktur data informatika dan keamanan informasi;
      6. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Aplikasi Informatika;
      7. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      8. Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
      9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

    Pasal  9

    BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN

    1. Bidang Statistik dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 
    2. Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dalam menyusun program, petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian, pelaporan serta pelayanan administratif di Bidang Statistik dan Persandian.
    3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bidang Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi:
      1. Perumusan kebijakan, pelaksanaan, penyusunan program dan petunjuk teknis di Bidang Statistik dan Persandian;
      2. Pelaksanaan Koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian di Bidang Statistik dan Persandian;
      3. Pelaksanaan pengelolaan perencanaan, pengumpulan dan pemeriksaan data statistik sektoral;
      4. Pelaksanaan pengelolaan penyebarluasan dan pemanfaatan data statistik sektoral;
      5. Pelaksanaan pengelolaan persandian keamanan informasi;
      6. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Bidang Statistik dan Persandian;
      7. Pelaksanaan penilaian kinerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier;
      8. Pelaksanaan laporan/pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas; dan
      9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

    KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 

    Pasal  10

    1. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok terkait dengan bidang keahliannya.
    2. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi.
    3. Jenis jenjang dan jumlah jabatan fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    4. Kelompok Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, atau Kepala Subbagian yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.

    TATA KERJA 

    Pasal  11

    1. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Sub bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di Luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
    2. Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.