Penyelenggaraan Pelayanan Penilaian Keamanan Sistem lnformasi (Information Technology Security Assessment)

Penyelenggaraan Pelayanan Penilaian Keamanan Sistem lnformasi (Information Technology Security Assessment) merupakan layanan untuk menunjang keamanan dan membantu kelancaran penyelenggaraan berbagai layanan publik berbasis sistem informasi melalui pengujian kerentanan, pemberian saran dan rekomendasi pengamanan untuk meminimalisir celah kerawanan yang terdapat dalam suatu sistem informasi.

Adapun ketentuan sebagai berikut :

  1. Kegiatan IT Security Assessment merupakan kegiatan audit keamanan sistem informasi untuk pengamanan informasi dan sistem elektronik
  2. Kegiatan IT Security Assessment merupakan kegiatan terbatas atas permintaan pimpinan OPD.

Surat Pelayanan Penilaian Keamanan Sistem lnformasi dikirimkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, c.q. Bidang Statistik dan Persandian melalui aplikasi SEPASI dengan surat bertanda tangan elektronik (TTE).


Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dilihat pada tautan LINK INI