Penyelenggaraan Pelayanan Penambahan Bandwidth Internet di Perangkat Daerah/Unit Kerja

Bandwidth adalah kapasitas yang dapat digunakan pada kabel ethernet agar dapat dilewati trafik paket data dengan maksimal tertentu. Pengertian lain dari bandwidth internet adalah jumlah konsumsi transfer data yang dihitung dalam satuan waktu bit per second (bps).

Jadi bandwidth internet merupakan kapasitas maksimal jalur komunikasi untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik.

Adapun ketentuan sebagai berikut :

  1. Kegiatan Aktivasi Terminasi Internet OPD / Unit Kerja merupakan kegiatan layanan kepada OPD /Unit Kerja untuk instalasi dan aktivasi akses internet;
  2. Kegiatan Aktivasi Terminasi Internet OPD / Unit Kerja merupakan terbatas atas permintaan pimpinan OPD / Unit Kerja..


Form Penyelenggaraan Pelayanan Penambahan Bandwidth Internet dapat diunduh pada tautan LINK INI

Formulir yang sudah diisi, dikirimkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, c.q. Bidang Aplikasi Informatika melalui aplikasi SEPASI.


Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dilihat pada tautan LINK INI