Penyelenggaraan Pelayanan Pengacak Sinyal (Jamming)
Kegiatan pengacak sinyal (Jamming) adalah kegiatan untuk mengacak sinyal pada handphone, wifi, radio atau Bluetooth sehingga sinyal pada alat yang ter-Jammer tidak dapat diterima oleh alat lain. Kegiatan pengacak sinyal (jamming) merupakan kegiatan yang dirahasiakan dan diperuntukkan pada pengamanan rapat rahasia/terbatas atau kegiatan yang bersifat tertutup lainnya atas permintaan pimpinan.
Surat pengajuan Pelayanan Pengacak Sinyal (Jamming) dikirimkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, c.q. Bidang Statistik dan Persandian melalui aplikasi SEPASI dengan surat bertanda tangan elektronik (TTE).
Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dilihat pada tautan LINK INI
Komentar
comments powered by Disqus