Pembuatan Akun Virtual Private Network (VPN)

VPN adalah singkatan dari Virtual Private Network, teknologi yang digunakan untuk menciptakan jaringan pribadi virtual yang aman di atas infrastruktur jaringan publik seperti internet.

Konsep inti dari VPN adalah mengenkripsi data yang dikirimkan melalui koneksi internet sehingga data tersebut menjadi sulit diakses oleh pihak yang tidak berwenang. VPN memungkinkan pengguna untuk menjelajah internet dan berkomunikasi secara aman dan pribadi, menghindari risiko peretasan atau penyadapan data. Saat Anda terhubung ke VPN, data Anda dikirim melalui koneksi aman ke server VPN yang terletak di lokasi fisik yang berbeda..

Adapun ketentuan sebagai berikut :

  1. Kegiatan Aktivasi Terminasi Internet OPD / Unit Kerja merupakan kegiatan layanan kepada OPD /Unit Kerja untuk instalasi dan aktivasi akses internet;
  2. Kegiatan Aktivasi Terminasi Internet OPD / Unit Kerja merupakan terbatas atas permintaan pimpinan OPD / Unit Kerja..

Form Pembuatan Akun Virtual Private Network (VPN) dapat diunduh pada tautan LINK INI

Formulir yang sudah diisi, dikirimkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, c.q. Bidang Aplikasi Informatika melalui aplikasi SEPASI.


Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dilihat pada tautan LINK INI