Fakta: Beredar Imbauan Mengenai Fenomena Uang Rupiah Mutilasi

Kronologi:
Beredar unggahan video melalui media sosial X dan WhatsApp, imbauan perihal beredarnya uang rupiah mutilasi atau uang setengah asli yang disambung dengan uang setengah palsu. Adapun uang mutilasi yang beredar itu dengan nominal pecahan Rp100 ribu.

Dalam video yang bersuarakan seorang perempuan, meminta masyarakat lebih berhati-hati sembari memberikan ciri-ciri dari uang mutilasi.

Penjelasan:
Berdasarkan hasil telusur tim Klinik Hoaks Diskominfo SP Tuban, imbauan dalam unggahan video tersebut merupakan benar adanya. Menanggapi fenomena itu, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono melalui media sosial Instagram resmi Bank Indonesia @bank_indonesia. Dirinya menegaskan bahwa tindakan dalam video tersebut bisa dikategorikan dalam tindakan kriminal.

Apabila dianggap proses pemalsuan uang, Erwin menegaskan tindakan tersebut juga dapat dikenakan pidana. Walaupun bukan pemalsuan uang, lanjutnya, tindakan itu bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya.

Dalam kolom komentar unggahan Instagramnya, Bank Indonesia mengimbau jika ada masyarakat yang menemukan uang mutilasi, Bank Indonesia memastikan akan menggantinya dengan melakukan klarifikasi ke Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia. Uang mutilasi itu juga dapat ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

-