MENJELANG 'NEW NORMAL' KEMENAG TUBAN TERAPKAN KEBIJAKAN PROSESI AKAD NIKAH
Berdasarkan Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Kemenag Tuban menerapkan sejumlah kebijakan terkait prosesi akad nikah menjelang kehidupan new normal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Sahid, MM menyampaikan bagi warga Tuban yang mau menikah boleh dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), seperti di rumah maupun di masjid.
Beberapa persyaratan untuk mendaftarkan akad nikah, diantaranya untuk peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah dibatasi maksimal 10 orang. Sedangkan peserta prosesi akad nikah di masjid atau di gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang.
Pelaksanaan prosesi akad nikah mematuhi protokol kesehatan, seperti : para pihak pengantin memakai masker dan pakai sarung tangan.
Apabila peserta tidak mematuhi protokol tersebut, KUA bisa menolak dengan menerbitkan surat pernyataan penolakan akad nikah yang ditandatangani oleh Kepala KUA dan mengetahui aparat keamanan atau gugus tugas Covid-19 setempat.
Pelayanan pencatatan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja.
Pendaftaran nikah dapat dilakukan via online melalui situs simkah.kemenag.go.id, telepon, email atau datang langsung ke KUA.
Sumber : tubankab.go.id
-
Komentar
comments powered by Disqus