Pastikan Standar Pelayanan Informasi Publik Berjalan Baik, Komisi Informasi Jatim Lakukan Langkah Ini
Komitmen merupakan salah satu unsur penting dalam keterbukaan informasi publik. Komitmen pimpinan badan publik diyakini dapat meningkatkan efektivitas keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, sehingga menciptakan good governance.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim), M. Sholahuddin, ketika melakukan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tuban, Kamis (26/09).
Visitasi monev ini merupakan program tahunan KI Jatim untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan KIP sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan penilaian diri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Tuban kepada KI Jatim pada 19 Agustus 2024 lalu. Tujuannya untuk memastikan bahwa standar pelayanan informasi publik berjalan dengan baik.
Berdasarkan penjelasan M. Sholahuddin, visitasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi pemerintah serta mendorong kinerja PPID. Tujuannya untuk mengevaluasi sejauh mana keterbukaan informasi publik dapat diakses oleh masyarakat setempat, serta memberikan pembinaan agar pelayanan informasi lebih optimal.
“Komisi Informasi provinsi berperan aktif dalam mendampingi pemerintah daerah untuk mencapai standar yang baik dalam keterbukaan informasi. Proses ini biasanya melibatkan evaluasi langsung di PPID utama dan unit-unit terkait untuk memastikan bahwa pelayanan informasi yang diberikan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” bebernya.
Guna memastikan transparansi dan pelayanan informasi yang baik di tingkat pemerintahan, lanjutnya, pihaknya mengunjungi badan publik untuk mengevaluasi seberapa baik standar layanan informasi telah diterapkan. Evaluasi tersebut meliputi berbagai aspek, seperti inovasi dalam pelayanan, sarana digital, serta strategi pengelolaan informasi.
Selain itu, Komisi Informasi juga memberikan saran agar potensi sumber daya manusia di Diskominfo SP Tuban dapat dioptimalkan dalam program pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Diskominfo SP Kabupaten Tuban, Arif Handoyo, S.H., M.H., menyambut baik tim visitasi monev dari KI Jatim tersebut dan menyatakan komitmen tinggi Kabupaten Tuban terhadap KIP dengan menyediakan berbagai sarana prasarana terkait pelayanan informasi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik dinilai sebagai aspek penting dalam menuju pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Terkait kemudahan pelayanan informasi publik, terangnya, Diskominfo SP Tuban telah memiliki nomor Whatsapp (WA) khusus untuk melayani aduan masyarakat. Selain untuk pengaduan masyarakat, nomor tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk klarifikasi dan permohonan informasi. (yeni dh/hei)
-
Komentar
comments powered by Disqus