Kominfo Gerak Cepat Berantas Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Indonesia Darurat Judi Online. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat dengan melakukan kolaborasi lintas kementerian, dan lembaga dalam memberantas judi online. 

Dalam Siaran Pers No. 363/HM/KOMINFO/05/2024 pada hari Jumat, 24 Mei 2024, Kemenkominfo telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas Judi Online

Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo berkomitmen menempuh segala daya dalam upaya pemberantasan judi online. Namun demikian, hal itu membutuhkan dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.

Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

Sumber : Kementerian Kominfo

-