Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur Gelar Asistensi Layanan Informasi Pemerintah Desa, Ini Tujuannya

Sebanyak 302 desa di Jawa Timur harus menghadapi gugatan terkait sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) selama periode 2021-2024 atau selama empat tahun terakhir. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, saat membuka webinar Cerdas Digital Asistensi Layanan Informasi Pemerintah Desa secara daring, Selasa (18/03).

Sherlita, sapaannya, mengatakan, tingginya tingkat sengketa informasi pada badan publik desa ini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jatim. Menurutnya, kurangnya pemahaman keterbukaan informasi publik oleh aparatur desa menyebabkan terjadinya keberatan hingga sengketa informasi.

Selain itu, kurangnya pemahaman, minimnya pola komunikasi dan koordinasi Pemerintah Desa dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama kabupaten melalui Dinas Kominfo setempat tentunya perlu diperbaiki. Untuk itu, melalui Asistensi Layanan Informasi bagi Pemerintah Desa di Jawa Timur ini diharapkan menjadi pintu awal perbaikan keterbukaan informasi publik desa.

-