Deskripsi Layanan
- Layanan pengajuan keberatan merupakan upaya pelayanan bagi pemohon informasi yang tidak memperoleh informasi sesuai permohonan atau tidak puas terhadap pelayanan informasi publik.
- Pengajuan keberatan dilakukan oleh pemohon dengan menyampaikan alasan keberatan dan data pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pengajuan keberatan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Unduh Logo
HUT RI Ke-81