Pengajuan Keberatan Permintaan Data dan Informasi

Deskripsi Layanan

  • Layanan pengajuan keberatan merupakan upaya pelayanan bagi pemohon informasi yang tidak memperoleh informasi sesuai permohonan atau tidak puas terhadap pelayanan informasi publik.
  • Pengajuan keberatan dilakukan oleh pemohon dengan menyampaikan alasan keberatan dan data pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pengajuan keberatan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Waktu Layanan 30 Hari Kerja
Lihat SOP Layanan Ajukan Layanan
Unduh Logo HUT RI Ke-81