Pendampingan Pengajuan Rekomendasi Kegiatan Statistik

Deskripsi Layanan

  • Layanan pendampingan merupakan upaya pelayanan untuk membantu Perangkat Daerah/Unit Kerja dalam pengajuan rekomendasi kegiatan statistik.
  • Pengajuan rekomendasi dilakukan dengan menyampaikan informasi dan dokumen kegiatan statistik yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pendampingan dilakukan untuk memastikan pengajuan kegiatan statistik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Bupati Tuban Nomor 42 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian.
Waktu Layanan 3 Hari Kerja
Lihat SOP Layanan Ajukan Layanan
Unduh Logo HUT RI Ke-81