Aplikasi Informatika

Layanan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban

Deskripsi Layanan

Bandwidth adalah kapasitas yang dapat digunakan pada kabel ethernet agar dapat dilewati trafik paket data dengan maksimal tertentu. Pengertian lain dari bandwidth internet adalah jumlah konsumsi transfer data yang dihitung dalam satuan waktu bit per second (bps).

Jadi bandwidth internet merupakan kapasitas maksimal jalur komunikasi untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik.

Adapun ketentuan sebagai berikut :

  1. Kegiatan Aktivasi Terminasi Internet OPD / Unit Kerja merupakan kegiatan layanan kepada OPD /Unit Kerja untuk instalasi dan aktivasi akses internet;
  2. Kegiatan Aktivasi Terminasi Internet OPD / Unit Kerja merupakan terbatas atas permintaan pimpinan OPD / Unit Kerja..

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Bupati Tuban Nomor 42 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; dan
  3. Peraturan Bupati Tuban Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Unduh Lambang Kabupaten Tuban