Penyebarluasan Informasi Pelayanan Publik melalui Media Penyiaran

Deskripsi Layanan

  • untuk menyampaikan informasi mengenai pelayanan Pemerintah Kabupaten Tuban kepada masyarakat secara luas.
  • Informasi yang disampaikan harus lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Penyebarluasan informasi dilakukan melalui media penyiaran sesuai kebutuhan dan ketersediaan media.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Bupati Tuban Nomor 42 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; dan
Waktu Layanan 1 Hari Kerja
Lihat SOP Layanan Ajukan Layanan
Unduh Logo HUT RI Ke-81