Penyebarluasan Informasi Publik melalui Media Elektronik dan Media Luar Ruang

Deskripsi Layanan

  • Menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tuban kepada masyarakat.
  • Informasi yang akan disebarluaskan harus memenuhi ketentuan publikasi dan disertai materi yang lengkap dan sesuai.
  • Penyebarluasan informasi dilakukan melalui media elektronik dan media luar ruang sesuai kebutuhan, sasaran, dan ketersediaan media.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Peraturan Bupati Tuban Nomor 42 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; dan
Waktu Layanan 3 Hari Kerja
Lihat SOP Layanan Ajukan Layanan
Unduh Logo HUT RI Ke-81