Penanganan Gangguan Intranet/Internet di Perangkat Daerah/Unit Kerja

Ketentuan Penanganan Gangguan Intranet/Internet di Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagai berikut :

  1. Kegiatan penanganan gangguan Intranet dan Internet ini merupakan upaya pelayanan untuk mendukung kelancaran dalam penggunaan akses intranet dan internet
  2. Penanganan gangguan jaringan lokal sangat diperlukan dukungan Person in charge (PIC) masing-masing OPD/Unit Kerja untuk membantu mengidentifikasi kendala awal pada gangguan jaringan Intranet/internet.

Form Penanganan Gangguan Intranet/Internet dapat diunduh pada tautan LINK INI

Formulir yang sudah diisi, dikirimkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, c.q. Bidang Aplikasi Informatika melalui aplikasi SEPASI.


Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dilihat pada tautan LINK INI