Penyediaan Aktivasi Terminasi Internet di Perangkat Daerah/Unit Kerja

Ketentuan Penyediaan Aktivasi Terminasi Internet di Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagai berikut :

  1. Kegiatan Aktivasi Terminasi Internet OPD / Unit Kerja merupakan kegiatan layanan kepada OPD /Unit Kerja untuk instalasi dan aktivasi akses internet.
  2. Kegiatan Aktivasi Terminasi Internet OPD / Unit Kerja merupakan terbatas atas permintaan pimpinan OPD / Unit Kerja.

 Form Penyediaan Aktivasi Terminasi Internet dapat diunduh pada tautan LINK INI

Formulir yang sudah diisi, dikirimkan ke Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Tuban, c.q. Bidang Aplikasi Informatika melalui aplikasi SEPASI.


Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dilihat pada tautan LINK INI