Vaksin Boster Kedua untuk Masyarakat

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sudah mulai dapat diberikan kepada semua masyarakat umum usia 18 Tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.


Berikut ketentuan Vaksinasi Booster Kedua :
Masyarakat yang berusia 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa harus menunggu tiket undangan. Vaksinasi Covid-19 booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Selain itu, pemberian vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19 serta jenis vaksin yang digunakan dalam booster kedua adalah vaksin covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan daam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

-