Satu Data

Dokumen Tuban Satu Data menjelaskan pelaksanaan tata kelola data di Kabupaten Tuban berdasarkan Peraturan Bupati Tuban Nomor 106 Tahun 2020. Dokumen ini memuat tahapan penyelenggaraan data mulai dari perencanaan, pengumpulan, penginputan, pemeriksaan, evaluasi, hingga pemanfaatan dan penyebarluasan data. Dalam pelaksanaannya, BPS berperan sebagai Pembina Data, Dinas Kominfo sebagai Walidata, BAPPEDA sebagai Sekretariat Satu Data, serta OPD dan BUMD sebagai Produsen Data. Data yang dihasilkan harus dilengkapi standar data dan metadata, diperiksa melalui Portal Satu Data Daerah, serta dievaluasi agar dapat digunakan sebagai dasar perencanaan, penyusunan program dan kebijakan, serta mendukung partisipasi masyarakat dalam pembangunan.